Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Greenpeace Tagih Pemerintah Tunjukkan Surat Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat

Pulau-pulau Raja Ampat di Papua, Indonesia (pexels.com/Ditras Family)
Pulau-pulau Raja Ampat di Papua, Indonesia (pexels.com/Ditras Family)
Intinya sih...
  • Greenpeace Indonesia menuntut pencabutan semua izin usaha tambang di Raja Ampat
  • Bahlil mengakui IUP PT Gag Nikel tidak dicabut karena dianggap memenuhi syarat Amdal

Jakarta, IDN Times - Greenpeace Indonesia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang aktif milik empat perusahaan di area Raja Ampat, Papua Barat Daya. IUP milik empat perusahaan penambangan nikel yang dicabut, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyauifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waiego).

Menurut Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, pencabutan empat IUP itu menjadi setitik kabar baik. Hal ini juga merupakan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat. Meski begitu, Greenpeace Indonesia tidak merasa puas.

"Kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," ujar Kiki di dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/6/2025).

Apalagi, kata Kiki, sudah pernah ada preseden bahwa izin-izin yang telah dicabut lalu diterbitkan kembali. Preseden itu juga pernah terjadi di Raja Ampat karena adanya gugatan dari perusahaan.

"Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya," tutur dia.

Kiki menilai, kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, maka perubahan bisa diciptakan.

1. Greenpeace Indonesia tetap menuntut semua izin usaha tambang dicabut

1000004606-Photoroom.png
Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat yang jadi lokasi penambangan nikel. (Tangkapan layar YouTube Greenpeace Indonesia)

Greenpeace Indonesia mendesak pemerintahan Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut. Sebab, IUP milik PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak ikut dicabut.

Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Bumi Cendrawasih harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna.

"Selain itu harus ada dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," kata Kiki.

Greenpeace Indonesia juga meminta pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

"Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat serta komunitas lokal," kata dia.

2. Bahlil akui IUP milik PT Gag Nikel tidak dicabut

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui IUP milik PT Gag Nikel tidak ikut dicabut. Alasan izin tak ikut dicabut karena PT Gag Nikel merupakan bagian dari aset negara. Selain itu, operasi perusahaan tersebut disebut memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut dia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.

"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ujar Bahlil.

3. Salah satu petinggi PT Gag Nikel merupakan Ketua PWNU Jatim

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (ANTARA/HO-PBNU)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (ANTARA/HO-PBNU)

Sementara, di tengah aktivitas penambangan di Raja Ampat, nama Ahmad Fahrur Rozi ikut menjadi sorotan. Ketua PWNU Jawa Timur itu tercatat ikut menjabat komisaris salah satu perusahaan yang menambang nikel di Pulau Gag, yakni PT Gag Nikel. Di susunan komisaris PT Gag Nikel itu juga tercantum nama Lana Saria yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba di era Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Organisasi keagamaan yang dipimpin oleh Gus Fahrur ikut disoroti oleh publik. Apalagi PBNU menyatakan bersedia untuk menerima Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) pada 2024 lalu dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Ketika dikonfirmasi, Gus Fahrur membenarkan ia merupakan salah satu jajaran komisaris PT Gag Nikel. Meski begitu, ia mengaku jabatannya sebagai komisaris tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU.

"Ini (posisi) pribadi dan tidak mewakili PBNU," ujar Gus Fahrur ketika dikonfirmasi pada Selasa kemarin.

Ia pun menanggapi viralnya kampanye #SaveRajaAmpat yang diinisiasi oleh organisasi Greenpeace Indonesia. Menurut Gus Fahrur, kampanye yang menampilkan keindahan Piaynemo berdampingan dengan foto dan video tambang nikel di Pulau Gag, dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Seolah-olah lokasi tambang berada di kawasan wisata.

Ia menambahkan, lokasi aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel berada di Pulau Gag yang berjarak sekitar 40 kilometer dari Piaynemo. Izin eksplorasi di Pulau Gag, kata Gus Fahrur, sudah berlaku sejak 1998 dan ditetapkan sebagai IUP sejak 2017.

"Pulau Gag bukanlah destinasi wisata. Ini adalah wilayah dengan izin usaha pertambangan (IUP) resmi yang dikelola oleh PT Gag Nikel," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us